Sekilas Info

Sidang Dakwaan SL di Palu, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban Dugaan Eksploitasi Seksual

seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), memasuki tahap pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palu, Kamis (15/10/2026). Kuasa hukum SL

PALU, DAILYKLIK.id — Perkara dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik yang menjerat SL (31), seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), memasuki tahap pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palu, Kamis (15/10/2026). Kuasa hukum SL meminta perkara tersebut dilihat dalam konteks hubungan terdakwa dengan AGM, seorang dosen yang juga mantan pejabat di salah satu perguruan tinggi di Palu, serta laporan terpisah mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Koordinator Tim Kuasa Hukum SL dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah, Rusman Rusli, menyatakan kliennya diduga menjadi korban tipu muslihat yang berujung pada eksploitasi seksual. Ia menilai perkara pengancaman dan pencemaran nama baik tidak dapat dipisahkan dari rangkaian peristiwa hubungan keduanya.

“SL pada dasarnya adalah korban dugaan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan berujung eksploitasi secara seksual yang kemudian dikriminalisasi,” kata Rusman kepada Dailyklik.id, Kamis (15/10/2026).

Berdasarkan surat dakwaan Kejaksaan Negeri Palu Nomor PDM-22/PL/Eku.2/09/2026, SL didakwa mengirimkan pesan bermuatan ancaman kekerasan melalui aplikasi perpesanan kepada AGM pada 15 dan 16 Juni 2025. SL juga didakwa mencemarkan nama baik AGM, yang disebut berujung pada pencopotan AGM dari jabatan pimpinan lembaga di kampus tempatnya bekerja.

Dakwaan tersebut menjadi dasar perkara yang sedang disidangkan. Sementara itu, dugaan eksploitasi seksual yang disampaikan kuasa hukum SL merupakan bagian dari pembelaan dan laporan terpisah yang perlu diproses berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Baca Juga