Sekilas Info

Sidang Dakwaan SL di Palu, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban Dugaan Eksploitasi Seksual

seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), memasuki tahap pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palu, Kamis (15/10/2026). Kuasa hukum SL

Kuasa hukum SL menyatakan kliennya belakangan mengetahui bahwa AGM masih berstatus menikah dan tinggal bersama istrinya di Palu. Informasi itu, menurut Rusman, diperoleh dari rekan kerja SL dan pemberitaan di TikTok dari akun yang diduga milik E.

Setelah mengetahui informasi tersebut, SL dan ibunya disebut mengalami guncangan. Rusman mengatakan SL kemudian meminta klarifikasi kepada AGM sekaligus menagih janji untuk menikahinya. Namun, menurut versi kuasa hukum, AGM tidak memberikan kepastian dan akhirnya memblokir panggilan telepon SL.

Pesan WhatsApp dipersoalkan

Kekecewaan tersebut, menurut Rusman, kemudian berujung pada pengiriman sejumlah pesan WhatsApp kepada AGM. Dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor 008/I/2026/CYBER tertanggal 13 Januari 2026, yang menurut kuasa hukum berasal dari gawai SL, terdapat pesan dengan frasa “hancur kau” dan “meninggal kalau bisa”.

Pesan tersebut menjadi bagian dari perkara dugaan pengancaman. Namun, Rusman menilai ungkapan itu harus dibaca berdasarkan konteks komunikasi dan rangkaian peristiwa yang melatarbelakanginya.

“Kalau melihat konotasi bahasa dari chat terdakwa kepada korban itu sangat abstrak. Penyampaian itu bukan sebuah ancaman, karena setelah itu terdakwa melapor ke rektor yang jadi atasan langsung korban dan juga melapor ke Polda Sulteng,” kata Rusman.

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Baca Juga