Sekilas Info

Sidang Dakwaan SL di Palu, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban Dugaan Eksploitasi Seksual

seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), memasuki tahap pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palu, Kamis (15/10/2026). Kuasa hukum SL

Hubungan bermula dari media sosial

Dalam penjelasannya, Rusman menyebut hubungan SL dan AGM bermula dari komunikasi melalui Facebook pada Februari 2025. Keduanya kemudian bertukar nomor telepon dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.

Menurut Rusman, AGM mengaku telah pisah ranjang dengan istrinya berinisial E selama empat tahun dan sedang menjalani proses perceraian. Pengakuan tersebut, menurut pihak SL, menjadi salah satu alasan kliennya bersedia menjalin hubungan dengan AGM.

Uraian jaksa mengenai awal hubungan keduanya juga menyebut mereka berkenalan melalui Facebook, kemudian bertukar pesan dan nomor telepon. Dalam pertemuan di Kampung Nelayan, Palu, keduanya disebut saling menceritakan kehidupan pribadi masing-masing.

Jaksa menguraikan bahwa SL mengaku berstatus janda dengan satu anak dan bekerja sebagai PPPK. Adapun AGM disebut menceritakan hubungan rumah tangganya yang sedang renggang dan proses perceraian yang diklaim sedang berlangsung.

Komunikasi mereka berlanjut hingga keduanya menjalin hubungan asmara. Berdasarkan uraian dakwaan, hubungan seksual antara SL dan AGM terjadi sebanyak delapan kali di sejumlah tempat di Palu pada periode Februari hingga Juni 2025. Hubungan itu disebut bermula pada 18 Februari 2025 di Hotel Aston.

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Baca Juga