Pengacara Merasa Masyudin Hulu Dipaksakan Menjadi Tersangka
Lalu, kata dia, gelar perkara secara intern tanpa dilakukan di Ditkrimum Poldasu dengan menghadirkan tiga ahli juga bisa dilakukan.
"Bisa bang, dan saat ini sudah ditingkatkan ke LP dari hasil lidik," ujarnya. Namun dia tidak menjawab mengapa pengaduan masyarakat yang masih dalam oenyy tidak diteruskan, melainkan malah memilih menerima laporan pengaduan yang baru dengan pelapor yang berbeda.








Komentar