Sekilas Info

Kasus Ayong dan Ationg Masuk Sidang Lanjutan

Tak terima dengan perlakuan terdakwa dan teman-temannya, istri saksi korban lalu membuat laporan ke Polda Sumut hingga akhirnya terdakwa pun diamankan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 333 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi

Baca Juga