Kasus Ayong dan Ationg Masuk Sidang Lanjutan
Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada Januari 2020 lalu.
Saat itu terdakwa bersama teman-temannya menjemput saksi korban dari gedung Selecta Jalan Listrik, Medan Petisah. Tujuannya agar saksi korban membayar utangnya.
Saksi korban lalu dibawa ke Polsek di Kota Tanjungbalai dan akhirnya dilepaskan.








Komentar