Kasus Ayong dan Ationg Masuk Sidang Lanjutan
Nah di luar persidangan, saat dikonfirmasi wartawan, Habib menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa di Polda Sumut yang harus diperiksa di PN Medan tidak diajukan.
Tidak hanya itu, Habib juga mengatakan bahwa jaksa tidak bisa menghadirkannya, jaksa hanya membacakan pernyataannya saja.
"Permasalahannya di sini, yang namanya dikatakan penyekapan, itukan harus jelas dia, penyekapan itukan pengaruh kepada tubuh bukan jiwa. Jadi, saksi tadi menyatakan tidak ada memang penyekapan dan pemukulan. Sementara kalau kita lihat dakwaan JPU, yang dikatakannya dipukulin inikan kasus penganiayaan bukan penyekapan. Jelas kalau dari urutannya, semua dakwaan jaksa kabur itu," ucapnya.








Komentar