Kasus Ayong dan Ationg Masuk Sidang Lanjutan
Medan - Kasus yang melibatkan Susanto alias Ayong dan Sjamsul Bahri alias Ationg masuk Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/11/2020) sore.
Kasus dugaan penculikan dan penyekapan dengan terdakwa Ayong digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan, beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi Misriwana.
Dalam keterangan saksi Misriwana yang ditanya Habib Budin SH MH mengaku tidak ada melihat saksi korban Sjamsul Bahri alias Ationg dipukul maupun disekap oleh terdakwa.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson, saksi menegaskan bahwa dirinya melihat Ationg dalam keadaan sehat saat berada di kepolisian.
Komentar