GMNI Sumut Desak BPN Buka Data HGU dan Beri Kepastian Konflik Agraria
MEDAN, DAILYKLIK.id — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara mendesak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumut membuka informasi terkait penguasaan tanah melalui Hak Guna Usaha (HGU) dan memastikan penyelesaian konflik agraria di daerah itu memiliki kepastian hukum.
Ketua DPD GMNI Sumut Michael Situmeang mengatakan, persoalan agraria tidak cukup diselesaikan melalui pencatatan administrasi. Menurut dia, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai status, luas, batas, pemegang hak, hingga masa berlaku HGU.
“Kanwil BPN Sumut jangan hanya menjadi kantor yang mencatat tanah. Ketika terjadi konflik mengenai tanah, BPN harus menjadi institusi yang memberikan kepastian: siapa pemegang haknya, berapa luasnya, di mana batasnya, sampai kapan hak itu berlaku, dan bagaimana kewajiban pemegang hak dijalankan,” kata Michael dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
GMNI menilai keterbukaan informasi HGU penting karena penguasaan tanah dalam skala besar bersinggungan langsung dengan ruang hidup masyarakat. Informasi mengenai pemegang HGU, luas dan lokasi lahan, masa berlaku hak, serta status tanah yang telah berakhir atau keluar dari HGU, menurut mereka, perlu dapat dipertanggungjawabkan dan dibuka kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Michael mencontohkan persoalan agraria di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pada Juni 2026, ATR/BPN disebut mengonfirmasi adanya lahan seluas 83,2627 hektare yang telah dienclave dari HGU PT SMART dan memiliki NIB tersendiri. Penyelesaiannya kemudian diarahkan melalui mekanisme Reforma Agraria.








Komentar