GMNI Sumut Desak BPN Buka Data HGU dan Beri Kepastian Konflik Agraria
Bagi GMNI Sumut, kejelasan status hukum tanah merupakan langkah awal. Setelah status sebuah bidang tanah dinyatakan jelas, negara dinilai tetap perlu memastikan keputusan tersebut memberikan kepastian bagi masyarakat yang berkepentingan.
“Jangan sampai konflik selesai di atas kertas, tetapi rakyat tetap tidak mendapatkan kepastian di lapangan. Kalau status tanah sudah jelas, maka tindak lanjutnya juga harus jelas. Negara tidak boleh berhenti pada dokumen,” ujarnya.
GMNI Sumut juga meminta Kanwil BPN melakukan evaluasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan HGU yang dinilai bermasalah. Evaluasi itu mencakup tanah dengan hak yang telah berakhir, tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, maupun bidang tanah yang menimbulkan konflik dengan masyarakat.
Michael menegaskan, kritik terhadap tata kelola agraria bukan berarti GMNI menolak investasi. “GMNI tidak anti-investasi. Justru kami menginginkan investasi yang berdiri di atas kepastian hukum dan keadilan. HGU bukan hak tanpa batas. Ada dasar pemberian hak, jangka waktu, peruntukan, kewajiban, dan fungsi sosial yang harus dihormati,” katanya.
Menurut Michael, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus menjadi salah satu pijakan dalam melihat persoalan pertanahan. Tanah, kata dia, tidak semestinya dipandang hanya sebagai komoditas karena berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan keberlanjutan generasi.








Komentar