GMNI Sumut Desak BPN Buka Data HGU dan Beri Kepastian Konflik Agraria
“Pertanyaan kami sederhana: siapa yang menguasai tanah, atas dasar apa, sampai kapan, dan untuk kepentingan siapa? Kanwil BPN Sumut harus mampu memberikan jawaban yang terang berdasarkan hukum. Rakyat tidak boleh terus hidup dalam ketidakpastian atas tanahnya sendiri,” katanya.
GMNI Sumut menyatakan akan mengawal isu HGU dan konflik agraria di Sumatera Utara melalui kajian, advokasi, aksi konstitusional, dan pengawasan publik.
Organisasi mahasiswa tersebut menilai reforma agraria tidak cukup diukur dari kebijakan dan dokumen, tetapi juga dari kemampuan negara menghadirkan kepastian hukum, keadilan, serta manfaat pengelolaan tanah bagi masyarakat.








Komentar