Bacok Dicky, Iqbal dan Kevin Dihukum 5 Tahun Penjara

Medan - Muhammad Iqbal dan Muhammad Kevin divonis hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Mian Munthe SH MH dalam persidangan yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/11/2020).
Hal yang memberatkan kedua terdakwa, menurut keputusan Majelis Hakim, karena telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan main hakim sendiri.
Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa karena bersikap sopan selama di persidangan, masih muda dan mengakui perbuatannya.
Komentar