Sekilas Info

Bacok Dicky, Iqbal dan Kevin Dihukum 5 Tahun Penjara

Sidang virtual yang berlangsung di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/11/2020).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa Muhammad Iqbal alias Iqbal dan Muhammad Kevin dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap ketua Majelis Hakim, Mian Munthe.

Setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim terdakwa Iqbal langsung menyatakan banding. Sementara terdakwa Kevin melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Pasaribu, SH, MH yang sebelumnya menuntut selama 8 tahun dan 6 bulan penjara.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Hafnizar Sagala

Baca Juga