Bacok Dicky, Iqbal dan Kevin Dihukum 5 Tahun Penjara
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa Muhammad Iqbal alias Iqbal dan Muhammad Kevin dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap ketua Majelis Hakim, Mian Munthe.
Setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim terdakwa Iqbal langsung menyatakan banding. Sementara terdakwa Kevin melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Pasaribu, SH, MH yang sebelumnya menuntut selama 8 tahun dan 6 bulan penjara.








Komentar