Soal Kasus Tanah, PN Medan Bebaskan Khaidir Nasution

Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan Muhammad Khaidir Nasution, SH Ptnh dari seluruh dakwaan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).
Khaidir didakwa Pasal 9 dan Pasal 10 UU Tipikor terkait dugaan penggelapan ratusan sertifikat tanah milik para transmigran.
Pengacara Khaidir, Febriansyah Mirza SH, menilai keputusan Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara SH MH itu merupakan suatu keadilan.
Kepada wartawan di Medan, Senin (19/10/2020), Febriansyah menilai keadilan telah ditegakkan oleh Majelis Hakim.
Komentar