Sekilas Info

Soal Kasus Tanah, PN Medan Bebaskan Khaidir Nasution

Sebelumnya, dalam putusan Majelis Hakim menyebutkan, membebaskan Muhammad Khaidir Nasution dari segala tuntutan hukum. Memulihkan harkat dan martabat Khaidir Nasution.

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Madina, Darma R Sembiring SH, Putra Masduri SH, dan Jupri Wandy Banjarnahor SH, menyebutkan, BPN Madina, tanggal 10 September 2009, telah menerbitkan sertifikat atas nama Holil dkk (216 orang).

Hasil survei menyebutkan telah lolos survei yang diikuti penerbitan sebanyak 648 sertifikat, namun yang diserahkan kepada pemohon kurang sebanyak 136 sertifikat.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa sengaja menggelapkan sebanyak 136 sertifikat milik warga trans.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Hafnizar Sagala

Baca Juga