Sekilas Info

Soal Kasus Tanah, PN Medan Bebaskan Khaidir Nasution

Didampingi timnya Fauzi Iskandar Nasution, SH, Zulfa SH, dan M Fadli Wanda SH, Febriansyah juga meminta Jaksa di Penyabungan untuk memproses nama-nama yang ada di pertimbangan hukum itu dan mengusut hingga tuntas.

"Dan Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya terhadap Khaidir Nasution yang disebut melanggar pasal 9 dan 10 UU Tipikor. Karena itu kami meminta Jaksa di Penyabungan untuk memproses lagi nama-nama yang ada di pertimbangan hukum itu," kata Febriansyah.

Seperti, kata Febri, nama Yoharnel dan Muhiman yang telah merusak, menggelapkan dan membuat sertifikat itu tidak pada jabatannya yang telah pensiun. Pihaknya meminta Jaksa mengusut tuntas.

"Fakta persidangan Yoharnel yang terima dana DIPA Transmigrasi Negara yang Rp 38 juta sekian itu," ungkap Febriansyah.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Hafnizar Sagala

Baca Juga