Soal Kasus Tanah, PN Medan Bebaskan Khaidir Nasution
Ujungnya warga yang berhak tidak dapat menguasai tanahnya, bahkan belakangan lahan-lahan itu sudah dikuasai pihak lain.
Berdasarkan perbuatan pidana itu, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 10 dan 9 UU No 20 tahun 2001, perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Komentar