Sekilas Info

Soal Kasus Tanah, PN Medan Bebaskan Khaidir Nasution

Ujungnya warga yang berhak tidak dapat menguasai tanahnya, bahkan belakangan lahan-lahan itu sudah dikuasai pihak lain.

Berdasarkan perbuatan pidana itu, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 10 dan 9 UU No 20 tahun 2001, perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi
Photographer: Hafnizar Sagala

Baca Juga