MA Diharapkan Batalkan Putusan dalam Kasus Eks Walikota Medan
Medan - Mahkamah Agung (MA) diharapkan membatalkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus HT Dzulmi Eldin, eks Walikota Medan.
Hal itu disampaikan Junaidi Matondang SH MH selaku Penasehat Hukum Dzulmi Eldin seusai sidang PK yang digelar di Ruang Cakra 4 PN Medan, Rabu (14/10/2020).
"Harapan kami tentunya harus, MA lewat PK ini membatalkan putusan pengadilan tipikor itu dan menyatakan Eldin tidak bersalah dan harus dibebaskan dan direhabilitir nama baik harkat dan martabatnya," tutur Junaidi.
Komentar