Sekilas Info

MA Diharapkan Batalkan Putusan dalam Kasus Eks Walikota Medan

Junaidi Matondang Penasehat Hukum Dzulmi Eldin saat menyampaikan keterangan pers usai sidang PK di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/10/2020).

Sebelumnya Junaidi menerangkan yang diajukan itu dari dua novum. "Yang kami ajukan itu di antaranya novum ada dua, dari dua bukti itu dalam perkara ini terbukti ada novum 2," ujar Junaedi.

Pertama, bukti putusan dalam perkaran Syamsul Fitri dan tuntutan Syamsul Fitri. Dari dua novum itu terbukti keterangan dari M Aidil, Putra Pratama kemudian Andika itu sifatnya hanya mendengar dari Syamsul Fitri.

"Jadi testomonium de auditu itu terbukti," ucap Junaidi Matondang. Selain itu, dari dua novum itu pihaknya juga menghubungkan dengan bukti ke empat dan ke lima.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi
Photographer: Hafnizar Sagala

Baca Juga