Sekilas Info

MA Diharapkan Batalkan Putusan dalam Kasus Eks Walikota Medan

Junaidi Matondang Penasehat Hukum Dzulmi Eldin saat menyampaikan keterangan pers usai sidang PK di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/10/2020).

"Nah, dari dua novum ini kemudian kami hubungkan dengan bukti yang keempat dan kelima. Dan yang pertama itu semakin jelas terbutki bahwa dari persidangan asal ketika Eldin diadili itu juga terbukti bahwa keterangan mereka itu bersifat testomonium de auditu yang tidak punya kualitas untuk menyatakan kesalahan orang," kata Junaedi.

Lalu, dengan bukti-bukti itu juga terbukti bahwa Majelis Hakim perkara asal itu telah memasukkan keterangan saksi yang tidak pernah didengar dalam persidangan itu.

"Kemudian juga semakin tidak terbutki juga dari bukti-bukti yang kami ajukan itu bahwa jumlah uang yang terbukti diambil Syamsul Fitri dari kepala dinas itu tidak jelas berapa yang digunakan mereka untuk kepentingan wali kota," terang Junaidi.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi
Photographer: Hafnizar Sagala

Baca Juga