Sekilas Info

MA Diharapkan Batalkan Putusan dalam Kasus Eks Walikota Medan

Junaidi Matondang Penasehat Hukum Dzulmi Eldin saat menyampaikan keterangan pers usai sidang PK di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/10/2020).

Dengan demikian lanjut Junaidi dengan semua ini terjadi kesalahan penerapan hukum selain dari novum tadi.

"Kesalahan penerapan hukum tadi, pertama ada saksi yang tidak pernah didengar atau saksi siluman dan juga jumlah uang yang tidak jelas," kata Junardi.

Serta ketiga, tambahnya, tidak ada bukti satu pun yang bisa diharapkan menyatakan kesalahan terdakwa. Ke, terbukti Majelis Hakim memanipulir keterangan dari para saksi termasuk M Aidil, Andika dan dari para kepala dinas.

"Nah kalo ini kita lihat bukti apa yang ditemukan oleh hakim yang objektif menyatakan kesalahan kepada terdakwa. Itu lah alasan keberatan kami yang terbukti dari bukti-bukti itu," tegas Junaedi.(")

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi
Photographer: Hafnizar Sagala

Baca Juga