Demokratisasi Pilkada Tanpa “Hoaks”
Itu sebabnya, di negara demokratis konstitusional, keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan penyelenggaraan negara secara umum, mengoptimalkan peran dan kinerja badan publik, serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Keterbukaan terhadap informasi publik juga mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Jaminan Hak warga negara Indonesia untuk memperoleh Informasi telah diatur oleh Konstitusi, berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Bahkan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”.
Konstitusi memang mengatur tentang hak dalam memperoleh informasi, mengelola dan menyebarkannya, akan tetapi dari sisi penegakan hukum, hak tersebut menjadi tidak mutlak lagi mengingat ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebagai efek dari informasi yang disebarkan.
Komentar