Polemik Eks HGU PTPN II, GMKI: Negara Harus Berantas Mafia Tanah
Medan – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) melalui Kordinator Wilayah Sumut-NAD Gito M Pardede menyambangi Kantor PT Perkebunan Nusantara II guna mendiskusikan polemik terkait penyelesaian lahan Eks HGU PTPN II, di kantor PTPN II Jalan Lintas Tanjung Morawa, Deli Serdang.
PP GMKI Koorwil Sumut-NAD memandang permasalahan Eks HGU ini sangatlah penting bagi masyarakat karena sudah berlarut-larut penanganannya sejak Kementerian BUMN menyetujui pelepasannya.
Kepada wartawan, Jumat (17/7/) Gito Pardede menyebutkan, pelepasan itu ditandatangani oleh Menteri BUMN. Namun tak kunjung selesai, akibat sebagian warga masih menempati areal tersebut dengan mendirikan bangunan dan bercocok tanam.
Gito mensinyalir adanya keterlibatan mafia yang bermain dibalik konflik tersebut untuk menguasai lahan eks HGU PTPN II tersebut.
"Konflik ini harus terang benderang, Pemerintah Sumut harus bertindak tegas. Jangan sampai lahan tersebut di miliki oleh orang yang salah. Lahan Eks HGU PTPN II harus jatuh kepada orang yang tepat mendapatkannya, apalagi ada mafia yang bermain," ujarnya.
Gito juga menyarankan kepada pihak PTPN II agar dalam menyelesaikan konflik pertanahan di HGU Eks PTPN II perlu ditinjau dari aspek sosial politik demi kepentingan bersama.
“Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mencari solusi, musuh utama kita adalah mafia tanah yang mau menguasai tanah negara dengan upaya upaya pemalsuan dan lain lain,” sarannya.
Lanjut kata Gito Pardede, pemerintah dan rakyat harus bekerja sama dalam mencari solusi ata persoalan ini.
“Rakyat dan PTPN sangat dirugikan sebab terjadi di lapangan adanya sertifikat tanah yang keluar tanpa sepengetahuan PTPN . Ini sangat memperkeruh suasana dan mempersulit penyelesaian. Untuk itu, GMKI sejak tahun 2018 terjun mengadvokasi permasalahan tersebut," pungkasnya
Ditegaskan Gito, dalam melepas lahan eks HGU tersebut, harus dilaksanakan melalui proses kooperatif dan penuh kehati-hatian serta mengutamakan prinsip pemerintahan yang baik tidak hanya hukum, namun sesuai ketentuan politik dan sosial yang berlaku, dengan mempertimbangkan hak masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan (Sekper) sekaligus Kabag Hukum dan Pertanahan PTPN II Kennedy Sibarani SH yang didampingi Kasubag Humas PTPN II Sutan Panjaitan kepada PP GMKI Koorwil Sumut-NAD menyebutkan, pada prinsipnya PTPN II tidak pernah menggambil tanah rakyat atau pun petani yang terletak di Kebun Bekala.
Menurut Gito, PTPN II mengakui mempunyai Sertifikat HGU No.171/Simalingkar A, seluas 854,26 Ha, yang berakhir haknya sampai dengan tahun 2034 dan progress proses permohonan HGB PT.NDB yang merupakan anak perusahaan PTPN II seluas 241,74 Ha yang merupakan bagian dari Sertifikat HGU No.171/Simalingkar A seluas 854,26 Ha.
"Kami mengantongi dasar terkait tanah tersebut, sebab telah terbit Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.13/HGB/KEM-ATR/BPN/I/2020 tentang pemberian HGB atas nama PT.Nusa Dua Bekala atas tanah di Kabupaten Deli Serdang, dan pada saat ini Sertifikat Hak Guna Bagunan atas nama PT.NDB, telah terbit dengan Sertifikat No.1938/Simalingkar A seluas 10,41 Ha dan No.1939/Simalingkar A seluas 231,33 Ha, Desa Simalingkar A Kec.Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang," ujarnya.
Kennedy menambahkan bahwa salah satu bentuk usaha dan kepedulian PTPN II diatas tanah yang dimaksud adalah dengan memberikan penawaran khusus kepada masyarakat yang menduduki lahan HGU PTPNII di lahan Kebun Bekala untuk mendapatkan perumahan yang dibangun perum perumnas dengan menggikuti aturan dan prosedur yang ada.
"PTPN II jelas memiliki alas hak yang kuat atas penguasaan lahan Bekala. Terkait dengan Masyarakat yang mengklaim, PTPN II Siap memberikan tali asih bahkan memberikan kemudahan dalam persyaratan kepemilikan rumah di Bekala SHT kepada karyawan pensiunan secara bertahap telah diberikan kepada Para Karyawan Pensiunan" pungkasnya.
Komentar