Garap Kebun Sawit Non-HGU, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Medan - Negara diprediksi mengalami kerugian hingga triliunan rupiah setiap tahun dari pengelolaan kebun sawit oleh perusahaan di luar gak guna usaha (HGU) yang diberikan pemerintah.
"Praktek jahat ini diduga juga terjadi di sejumlah kabupaten di Provinsi Sumatera Utara," kata Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspek-PIR) Sumut, Syarifuddin Sirait, kepada sejumlah media di kantor Aspek-PIR Sumut Jalan Gagak Hitam, Medan, Selasa (6/7/2021) sore.
Syarifuddin yang didampingi sejumlah pengurus lainnya mengatakan hal ini terkait tindakan hukum berupa penyitaan kebun sawit yang dikelola oleh PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di dua desa di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada hari Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Penyitaan Lahan PT PSU Mendapat Apresiasi, Ini untuk Buat Kejaksaan
Aspek-PIR, kata dia, meminta tindakan hukum itu tidak hanya kepada PT PSU saja. Sebab, mereka mengindikasikan tindakan setiap dilakukan juga oleh perusahaan lain, baik swasta maupun BUMN, dengan diam-diam dan tidak diketahui negara untuk menghindari pajak.
Wakil Sekretaris Aspek-PIR Sumut, Zakaria Rambe SH, mengungkapkan kabupaten mana saja yang menjadi wilayah pengelolaan perkebunan sawit di luar HGU yang dilakukan perusahaan swasta dan BUMN tersebut.
"Ada di Langkat dan di Kabupaten Madina. Itu informasi awal yang kami terima di lapangan," ujar advokat yang tergabung dalam Korps Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (KAUM) itu.
Pihaknya tak menutup kemungkinan praktek busuk itu terjadi di kabupaten lain. Rambe menegaskan, Aspek-PIR hanya ingin praktek perkebunan seperti itu ditindak tegas.
"Sebab sudah banyak kerugian negara. Kami yakin perusahaan-perusahaan itu pasti tak bayar pajak dari luar HGU mereka. Dan itu sudah terjadi bertahun-tahun tanpa ada tindakan hukum," kata Rambe.
Komentar