Sekilas Info

Polemik Eks HGU PTPN II, GMKI: Negara Harus Berantas Mafia Tanah

Pengurus Pusat (PP) GMKI Koorwil Sumut-NAD Gito Pardede (kanan) foto bersama Sekper dan Kabag Hukum & Pertanahan PTPN II Kennedy Sibarani SH usai kedua pihak membahas upaya penyelesaian konflik lahan di areal PTPN II, Jumat (17/7) lalu.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan (Sekper) sekaligus Kabag Hukum dan Pertanahan PTPN II Kennedy Sibarani SH yang didampingi Kasubag Humas PTPN II Sutan Panjaitan kepada PP GMKI Koorwil Sumut-NAD menyebutkan, pada prinsipnya PTPN II tidak pernah menggambil tanah rakyat atau pun petani yang terletak di Kebun Bekala.

Menurut Gito, PTPN II mengakui mempunyai Sertifikat HGU No.171/Simalingkar A, seluas 854,26 Ha, yang berakhir haknya sampai dengan tahun 2034 dan progress proses permohonan HGB PT.NDB yang merupakan anak perusahaan PTPN II seluas 241,74 Ha yang merupakan bagian dari Sertifikat HGU No.171/Simalingkar A seluas 854,26 Ha.

"Kami mengantongi dasar terkait tanah tersebut, sebab telah terbit Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.13/HGB/KEM-ATR/BPN/I/2020 tentang pemberian HGB atas nama PT.Nusa Dua Bekala atas tanah di Kabupaten Deli Serdang, dan pada saat ini Sertifikat Hak Guna Bagunan atas nama PT.NDB, telah terbit dengan Sertifikat No.1938/Simalingkar A seluas 10,41 Ha dan No.1939/Simalingkar A seluas 231,33 Ha, Desa Simalingkar A Kec.Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang," ujarnya.

Kennedy menambahkan bahwa salah satu bentuk usaha dan kepedulian PTPN II diatas tanah yang dimaksud adalah dengan memberikan penawaran khusus kepada masyarakat yang menduduki lahan HGU PTPNII di lahan Kebun Bekala untuk mendapatkan perumahan yang dibangun perum perumnas dengan menggikuti aturan dan prosedur yang ada.

"PTPN II jelas memiliki alas hak yang kuat atas penguasaan lahan Bekala. Terkait dengan Masyarakat yang mengklaim, PTPN II Siap memberikan tali asih bahkan memberikan kemudahan dalam persyaratan kepemilikan rumah di Bekala SHT kepada karyawan pensiunan secara bertahap telah diberikan kepada Para Karyawan Pensiunan" pungkasnya.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Hery Manalu
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga