Sekilas Info

Terkait UKW dan Verifikasi Media, DPP SPRI Surati Menteri dan Kepala Daerah

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Hence Mandagi saat menyerahkan paket buku tulis kepada para siswa/i SD usai opening ceremony Pelaksanaan Kemah Pers Indonesia pada Kamis (14/11/2019) di Pulau Sibandang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Hence Mandagi juga menyinggung pelaksanaan UKW yang dilakukan Dewan Pers melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang lisensinya ditetapkan sendiri secara sepihak oleh Dewan Pers adalah bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 257).

“UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers adalah cacat hukum karena pelaksananya adalah LSP yang lisensinya bukan dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP,” jelasnya.

Tak hanya persoalan UKW, DPP SPRI juga menyoroti polemik Verifikasi Perusahaan Pers yang terjadi di berbagai daerah. Menurut Ketua Umum DPP SPRI, pernyataan Dewan Pers yang menyebutkan bahwa kerja sama Pemerintah Daerah dengan media atau Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers akan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan adalah informasi sesat yang berpotensi menghilangkan hak ekonomi perusahaan pers yang berbadan hukum resmi.

BPK Belum Pernah Berpendapat Kepada Dewan Pers

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Dok/Tim Kemah Pers Indonesia

Baca Juga