Terkait UKW dan Verifikasi Media, DPP SPRI Surati Menteri dan Kepala Daerah

Jakarta – Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan (SK3W) kepada Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) sebagai organisasi wartawan dan pers di tanah air.
Maka secara resmi profesi wartawan di Indonesia saat ini telah memiliki standar kompetensi kerja khusus.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SPRI Hence Mandagi melalui siaran pers yang diterima para wartawan menyebutkan, melalui SK Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas dengan Nomor : KEP.2/152/LP.000.000/III/2020 tersebut, SPRI adalah organisasi pertama dan satu-satunya yang memiliki registrasi SK2W yang teregistrasi di Kementrian Ketenagakerjaan RI. Bersama 15 unit kompetensi lain yang resmi teregistrasi di Ditjen Binalatas Kemenaker dengan nomor: Reg.24/SKPK-DG/2020.
“Pada tahun 2019 lalu Dewan Pimpinan Pusat SPRI juga sudah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan saat ini sedang mengurus lisensinya di Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP,” beber Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, (16/7).
UKW Catat Hukum ?
Komentar