Terkait UKW dan Verifikasi Media, DPP SPRI Surati Menteri dan Kepala Daerah
SPRI melalui Ketua Umumnya secara gamblang menyebutkan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah dua kali mengirim surat ke DPP SPRI dengan surat nomor : 438/S/X.2/11/2019 Perihal : Tangapan BPK atas Permohonan klarifikasi terkait kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers dan surat nomor : 105/S/X.2/03/2020 Perihal : Tanggapan BPK atas permohonan klarifikasi dan konfirmasi dari Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia.
“Dijelaskan juga, dalam isi suratnya disebutkan bahwa BPK yang di antaranya memiliki tugas pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada Kementrian Komunikasi dan Informatika, termasuk Dewan Pers di dalamnya, tidak pernah menyampaikan pernyataan dan memberikan pendapat kepada Dewan Pers bahwa kontrak kerja sama Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dapat/akan menjadi temuan pemeriksaan BPK,” ujar Hence Mandagi.
“Dengan adanya penegasan dari BPK tersebut maka tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Daerah untuk takut bekerja sama dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers,” pungkasnya.








Komentar