Sekilas Info

Seleksi Calon Direksi BUMD, Sumut Institut Desak Pansel Beri Ruang Masukan Publik

Direktur Eksekutif Sumut Institut, Osriel Limbong bersama istri, Rosinta Situmeang, S.Pd, MSi | Dok Pribadi.

Medan - Tahapan pertama seleksi administrasi untuk jajaran direksi di tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan yakni, Perusahaan Daerah (PD) Pasar, PD Pembangunan, dan PD Rumah Potong Hewan (RPH), telah selesai dilaksanakan oleh Panitia Seleksi
Pansel.

Dalam tahapan administrasi, Pansel telah meluluskan sebanyak 101 orang calon direksi dan telah diumumkan pada Rabu (16/06/2021) lalu.

"Dari 101 orang tersebut, tentunya ada beberapa nama yang tidak asing bagi kita di kalangan BUMD, baik yang di Kota Medan maupun di BUMD Provinsi Sumatera Utara. Namun banyak juga calon yang berlatar belakang akademisi, profesional, maupun pengusaha," ungkap Direktur Eksekutif Sumut Institut, Osriel Limbong, kepada media saat dimintai tanggapanya terkait pengumuman hasil seleksi tersebut, Kamis (17/06/2021), di Medan.

"Bahkan ada nama yang dikenal dekat sama partai politik atau sebelumnya pernah menjadi pengurus partai baik di struktur maupun sayap partai, atau pernah menjadi legislatif," ujarnya.

Selain itu, Osriel Limbong menyebut, bahwa dari latar belakang calon yang sangat beragam itu menandakan bahwa, posisi BUMD masih menjadi tempat mencari kesejahteraan bagi para calon pimpinan atau direksi di jajaran BUMD tersebut.

Meski dipahami bahwa BUMD adalah salah satu pintu pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah daerah demi peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.

Sebagai ingatan yang masih segar, imbuhnya, ketiga BUMD di jajaran Pemko Medan itu, sampai saat ini tidak memberikan target penerimaan daerah lewat PADnya.

Melihat fakta itu, kandidat Doktor Lingkungan Hidup Universitas Sumatera Utara ini, meminta agar Pansel senantiasa patuh dan taat terhadap azas kepatutan dan bebas dari tekanan serta unsur KKN.

Dengan bertindak secara tegas dalam menjalankan acuan dasar penjaringan calon yang mengacu kepada PP No.54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, Anggota Komisaris, Dan Jajaran Direksi BUMD.

"Kenapa hal ini kita sampaikan ?. Karena beberapa nama yang lulus seleksi tahap pertama dalam kriteria administrasi ini, ada calon peserta yang masih aktif di jajaran BUMD, baik status karyawan atau pegawai maupun masih menjabat direksi atau komisaris. Bagaimana status mereka ketika ikut mendaftar ? Status ini harus dipertegas lebih dulu oleh Pansel," tutur mantan staf ahli Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut 2000-2003 ini.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Sipa Munthe
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga