Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Nilai Bank Tanah Masih Sejalan dengan Konstitusi
JAKARTA, DAILYKLIK.id – Sejumlah guru besar dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan pengaturan Badan Bank Tanah.
Dokumen tersebut disampaikan untuk memberikan pandangan akademik kepada Mahkamah Konstitusi yang sedang memeriksa Perkara Nomor 168/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 213/PUU-XXIII/2025. Fokusnya mencakup kelembagaan Bank Tanah, pemberian Hak Pengelolaan (HPL), hingga pelaksanaan reforma agraria.
Salah satu penyusun amicus curiae, Dr. Mirza Nasution, SH., M.Hum, ahli hukum tata negara Universitas Sumatera Utara, mengatakan pembentukan Bank Tanah merupakan kebijakan hukum pembentuk undang-undang untuk menjalankan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam.
Menurut Mirza, konsep "dikuasai oleh negara" tidak dapat dimaknai sebagai kepemilikan negara atas tanah, melainkan sebagai kewenangan publik untuk mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan sumber daya agraria demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Dalam perspektif hukum tata negara, Badan Bank Tanah harus dipahami sebagai instrumen negara untuk melaksanakan Hak Menguasai Negara, bukan sebagai pemegang hak yang berdiri sendiri di luar negara," kata Mirza.








Komentar