Sekilas Info

Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Nilai Bank Tanah Masih Sejalan dengan Konstitusi

Dr Mirza Nasution SH M.Hum, Ahli Hukum Tata negara dari USU bersama sejumlah guru besar dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan pengaturan Badan Bank Tanah.

Mirza mengatakan reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan redistribusi tanah, tetapi juga memastikan tanah yang diberikan kepada masyarakat dapat dimanfaatkan secara produktif melalui penguatan akses pembiayaan, teknologi, dan pendampingan.

Ia menilai mekanisme pemberian Hak Pakai pada tahap awal sebelum dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik merupakan bentuk pengendalian negara agar tanah tidak menjadi objek spekulasi maupun kembali terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

Dalam dokumen itu, para penyusun juga menegaskan bahwa pemberian hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan Bank Tanah tidak dapat dimaknai sebagai privatisasi tanah negara. Negara tetap memegang fungsi pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan atas tanah sesuai prinsip Hak Menguasai Negara.

Atas dasar itu, para akademisi berpendapat norma-norma mengenai Badan Bank Tanah masih sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi mempertahankan keberlakuan pengaturan tersebut karena dinilai merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan pengelolaan tanah yang adil, efektif, dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga