Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Nilai Bank Tanah Masih Sejalan dengan Konstitusi
Ia menjelaskan, keberadaan Bank Tanah tidak mengurangi maupun menggantikan Hak Menguasai Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Sebaliknya, lembaga tersebut menjalankan sebagian fungsi negara dalam perencanaan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Menurut Mirza, pemberian Hak Pengelolaan kepada Bank Tanah juga tidak bertentangan dengan sistem hukum agraria nasional. Hak Pengelolaan merupakan pelaksanaan sebagian kewenangan negara yang bersumber dari Hak Menguasai Negara, bukan hak kepemilikan atas tanah.
"Bank Tanah bukan badan usaha yang berorientasi mencari keuntungan. Ia adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menjalankan fungsi pemerintahan di bidang pertanahan," ujarnya.
Dalam amicus curiae tersebut, para akademisi juga menilai pengaturan mengenai Bank Tanah telah memuat sejumlah mekanisme yang mencerminkan fungsi pelayanan publik. Salah satunya adalah kewajiban mengalokasikan sedikitnya 30 persen tanah negara yang dikelola Bank Tanah untuk kepentingan reforma agraria.
Selain itu, Bank Tanah dinilai berperan menyediakan cadangan tanah bagi kepentingan umum, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, serta pelaksanaan reforma agraria secara berkelanjutan.








Komentar