Sekilas Info

KPK: Menhut Raja Juli Laporkan Penolakan Amplop dari Bupati Kuansing ke KPK

JAKARTA, DAILYKLIK.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan laporan tersebut disampaikan langsung oleh Raja Juli pada Jumat (3/7/2026) siang, beberapa hari setelah polemik mengenai amplop tersebut menjadi perhatian publik.

"Pada Jumat pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli telah menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi kepada KPK," kata Budi dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Menurut Budi, laporan tersebut kini sedang diproses oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik. Tim KPK akan melakukan verifikasi, analisis, serta koordinasi internal sebelum menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses tersebut mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga