KPK: Menhut Raja Juli Laporkan Penolakan Amplop dari Bupati Kuansing ke KPK
KPK Lakukan Verifikasi
KPK menyatakan seluruh laporan gratifikasi akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Hasil verifikasi nantinya akan menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti lebih lanjut atau dinyatakan selesai sesuai ketentuan.
Kasus ini mencuat setelah Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan dari KPK yang mengaitkan langsung pemberian amplop tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Pelaporan yang dilakukan Raja Juli menjadi bagian dari mekanisme pelaporan gratifikasi yang diatur dalam regulasi sebagai upaya menjaga integritas penyelenggara negara.








Komentar