Sekilas Info

Akibat Zonasi, Warga Pangaribuan Tapanuli Utara Desak Pemerintah Bangun SMA

Bupati Taput Nikson Nababan saat menerima surat pengusulan pendirian Unit Sekolah Baru dari perwakilan warga Kecamatan Pangaribuan, di Pendopo Bupati Taput, Selasa (5/4/2022).

Tapanuli Utara - Tokoh masyarakat dan Kepala Desa Rahut Bosi Onan dan Desa Rahut Bosi, Kecamatan Pangaribuan, Tapanuli Utara (Taput) mendatangi Bupati Taput Nikson Nababan guna menyampaikan usulan Pendirian Unit Sekolah Baru (PUSB). Kedatangan warga dua Desa, Selasa (5/4/20220), diterima Nikson Nababan bersama Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Poltak Pakpahan.

Kepala Desa (Kades) Rahut Bosi Onan, Jumaga Gultom menyebut kedatangan pihaknya guna menyampaikan aspirasi warga di Desa Rahut Bosi Onan dan Desa Rahut Bosi agar secepatnya pemerintah daerah membangun SMA di kedua wilayah tersebut untuk mengatasi masalah zonasi.

"Secepatnya (ada pembangunan) Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diusulkan warga Desa Tahut Bosi dan Desa Rahut Bosi Onan Kecamatan Pangaribuan, alasan dipercepat pembangunan SMA dikarenakan masalah zonasi, dimana anak-anak dari dua desa ini tidak bisa melanjutkan pendidikan karena faktor zonasi," ujar Rahut Bosi Onan yang turut diaminkan Kades Rahut Bosi Onan Raklan Gultom.

Perwakilan orang tua siswa utusan kedua desa yang hadir dalam pertemuan tersebut menyebut pihaknya selalu kewalahan pada setiap tahu ajaran baru, dikarenakan ketiadaan bangku. Untuk mendirikan SMA, kalangan orang tua siswa pada kedua desa mengaku telah menyiapkan lahan untuk di bangun.

"Masalah lahan kami masyarakat sudah menyediakan lahannya pak bupati," cetus Edison Gultom perwakilan orang tua siswa dihadapan Bupati Tapanuli Utara.

Nikson Nababan yang turut didampingi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tapanuli Utara Rudi Nababan, Kepala Bappeda Tapanuli Utara Luhut Aritonang serta Kadis Pendidikan Taput Binhot Aritonang, ketika menerima perwakilan warga desa di Pendopo Bupati Tapanuli Utara mengatakan komitmennya untuk menyurati Gubernur Sumatera Utara untuk secepatnya memproses pendirian SMA di Kecamatan Pangaribuan.

"Saya akan menyurati Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Provinsi Sumatera Utara dan secepatnya saya akan bantu dalam tahun ini, saya pribadi sangat mendukung sekali karena anak-anak wajib belajar 9 tahun, ini merupakan pelaksanaan UUD 1945," kata Nikson.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis/Marulak
Editor: Redaksi

Baca Juga