Pelecehan Seksual
Kasus P21, Kuasa Hukum Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Minta Pengawasan P2TP2A

dailyklik.id, Medan - Tim kuasa hukum korban pencabulan anak dibawa umur dari kantor hukum Law Firm DR Ali Yusran Gea SH dan Partner, melayangkan permohonan pengawasan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa, 5 Desember 2023.
Permintaan pengawasan atas kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur oleh kuasa hukum korban berinisial CAAF (14) itu bertujuan agar penanganan perkara pidana Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 terhadap tersangka yang sedang dalam proses pelimpahan berkas (P21) dari Polrestabes Medan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
"Tujuan dari pada permintaan pengawasan ini agar penanganan kasus a quo tersebut dilakukan secara profesional, sehingga hukumannya dapat memberikan efek jera terhadap pelaku khususnya dalam kasus ini, dan juga agar korban mendapat keadilan hukum," kata Dr Ali Yusran Gea selaku kuasa hukum korban kepada wartawan.
Baca juga: Pengamat Hukum PUSHPA Meminta Komisi Kejaksaan Ambilalih Perkara di Kejari Langkat
Baca juga: Korban Pemalsuan Dokumen Nikah Palsu Minta Terdakwa Dihukum Berat
Dalam permohonan pengawasan yang di kirim kuasa hukum korban kepada Kepala P2TP2A Sumut, yang turut diperoleh dailyklik menerangkan bahwa kasus tersebut dialami korban CAAF pada Sabtu, 9 September 2023. Pelaku pun diketahui merupakan tetangga korban.
Usai mengetahui kejadian tersebut orangtua korban, Misman lalu melaporkan kasus yang dialami anaknya ke Polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/3100/IX/2023/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 16 September 2023.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas tindakan Pidana Kejahatan Perlindungan Anak dibawah umur yang dialami korban CAAF dan menetapkan tersangka Zulfikar Abadi.
Baca juga: Laporan MPTTI Terhadap Profesor Asmuni Mulai Diproses Penyidik
Baca juga: Soal Pasar Baru Stabat, Bupati dan Kadisperindag Langkat “Bungkam”, AY Gea: Boleh Dipidana
"Pelaku Zulfikar Abadi saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan (P21) dari Polrestabes ke Kejari Medan," ujar Ali Yusran Gea.
Kronologi peristiwa..
Komentar