Pilkada Dipilih DPRD: Upaya Kudeta Konstitusional atas Kedaulatan Rakyat
Mekanisme ini cenderung menghasilkan demokrasi prosedural yang elitis: sah secara hukum, tetapi kurang bernuansa substantif.
Rakyat dianggap sebagai objek kebijakan, sementara pengambilan keputusan penting justru dipegang oleh sejumlah kecil aktor politik. Pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh DPRD berpotensi mengosongkan makna kedaulatan rakyat dan menjadikan demokrasi hanya sebagai ritual institusional.
Bahkan dalih efisiensi anggaran yang kerap dijadikan untuk membenarkan wacana ini juga masih problematis, dan Jika logika efisiensi dijadikan dasar utama, maka setiap hak demokratis berpotensi dinegosiasikan atau dihapuskan.
Persoalan utama demokrasi lokal bukan pada keberadaan Pilkada langsung, melainkan pada Partai politik yang masih dinilai lemah dalam kaderisasi, pragmatis dalam rekrutmen, dan cenderung menomorsatukan elektabilitas instan dibanding kapasitas.
Ditambah lagi fakta bahwa kualitas DPR hari ini masih sangat memprihatinkan. Tidak sedikit anggota legislatif yang belum memahami secara utuh fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Banyak yang terpilih bukan karena kapasitas, melainkan karena modal finansial, popularitas semu, atau patronase politik. Kondisi ini sangat beresiko besar melahirkan kepala daerah yang lahir dari kompromi elite, bukan dari kehendak rakyat.








Komentar