LBH Medan Nilai Perpol 10/2025 Langgar Putusan MK, Desak Presiden Copot Kapolri
Medan, Dailyklik.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan prinsip negara hukum. Aturan tersebut membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga negara.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, Perpol yang diterbitkan pada 9 Desember 2025 itu secara terang-benderang melanggar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil dan bersifat final serta mengikat.
“MK sudah jelas menyatakan, polisi aktif tidak boleh berada di jabatan sipil. Namun Kapolri justru menerbitkan peraturan yang bertentangan langsung dengan putusan tersebut,” kata Irvan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Desember 2025.
LBH Medan menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencederai semangat reformasi Polri yang tengah didorong pemerintah. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto baru membentuk Tim Percepatan Reformasi Polri pada November 2025.
Menurut LBH Medan, penerbitan Perpol 10/2025 menunjukkan ketidakpatuhan pimpinan Polri terhadap konstitusi. “Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut prinsip negara hukum dan hak asasi manusia,” ujar Irvan.








Komentar