Sekilas Info

LBH Medan Nilai Perpol 10/2025 Langgar Putusan MK, Desak Presiden Copot Kapolri

LBH Medan juga mengutip pandangan dua pakar hukum tata negara, Mahfud MD dan Feri Amsari, yang sama-sama menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK. Mahfud menyatakan putusan MK bersifat final dan tidak dapat dibatalkan oleh peraturan di bawah undang-undang. Selain itu, Perpol tersebut dinilai bertabrakan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu, Feri Amsari menegaskan, anggota Polri aktif tidak diperkenankan berada di ruang kekuasaan sipil, baik dalam jabatan struktural maupun nonstruktural.

Perpol 10/2025 mengatur, anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BIN, BSSN, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.

LBH Medan menilai kebijakan tersebut berpotensi memperluas dominasi aparat keamanan di ruang sipil dan mengancam prinsip demokrasi. “Prinsip negara hukum mewajibkan semua pihak tunduk pada hukum, termasuk Kapolri,” kata Irvan.

LBH Medan juga mengingatkan pernyataan Kapolri pada 2022 lalu yang menyebut bahwa “ikan busuk mulai dari kepala”. Menurut LBH Medan, penerbitan Perpol 10/2025 justru membuktikan pernyataan tersebut.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: DK
Editor: DH
Photographer: DK

Baca Juga