Sekilas Info

Kejari Alor Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Gedung DPRD ke JPU

Kalabahi, Dailyklik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 6 November 2025, di Kejaksaan Tinggi NTT setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti.

Tiga tersangka diserahkan, yakni Ir. HMS, S.T selaku kontraktor pelaksana PT. Citra Putera Laterang, OD selaku staf administrasi keuangan PT. Citra Putera Laterang, dan IDP selaku PPK proyek pembangunan Gedung DPRD tahap II.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bangkit Yohanes P. Simamora, S.H., M.H., bersama Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Surya Baginda Halomoan Sirait, S.H., serta dua staf.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember dan laporan Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, terdapat deviasi pekerjaan senilai Rp 1.278.800.711 akibat volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, sehingga merugikan keuangan negara.

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari mulai 6 November 2025 hingga 26 November 2025, dengan kemungkinan perpanjangan 30 hari oleh Jaksa Penuntut Umum. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Nursada Bong
Editor: Dedy Hu
Photographer: Nursada Bong

Baca Juga