Sekilas Info

Mega Proyek Gedung DPRD Alor Disorot: Dua Tersangka Korupsi Ditetapkan, Kejari Alor Isyaratkan Tambahan Tersangka

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Alor menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus yang diduga merugikan keuangan negara ini. Masyarakat kini menanti langkah lanjutan dari kejaksaan dalam membongkar tuntas aliran dana proyek pembangunan Gedung DPRD Alor yang menjadi sorotan publik tersebut.

Klik saluran Whatsapp ini untuk terus memperbaharui Berita terkini bagi Anda.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Nursada Bong
Editor: Dedy Hu
Photographer: Nursada Bong

Baca Juga