Dua Tersangka Korupsi Gedung Pasar Atas Bukittinggi Resmi Ditahan
DAILYKLIK.ID, BUKITTINGGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan Gedung Pasar Atas, berinisial IN dan J, pada Kamis (7/3/2025).
Kepala Kejari Bukittinggi, Djamaluddin, SH., MH, mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah penyelidikan tahap I dan tahap II selesai.
"Setelah melewati proses penyelidikan, hari ini kami menahan dua orang tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan Gedung Pasar Atas," ujar Djamaluddin, Selasa (4/3/2025).
Setelah menjalani masa tahanan selama 20 hari, kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses hukum lebih lanjut.
IN dan J disangkakan melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999.
Selanjutnya 1 2








Komentar