Dua Tersangka Korupsi Gedung Pasar Atas Bukittinggi Resmi Ditahan
"Saat ini, kedua tersangka telah dititipkan di Lapas Biaro. Sementara itu, satu tersangka lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," tambah Djamaluddin.
Kasus Korupsi Gedung Pasar Atas
Kasus ini sebelumnya telah menjerat enam orang sebagai terpidana.
- Dua orang telah divonis melalui putusan inkrah Pengadilan Tinggi Sumbar.
- Empat orang lainnya divonis melalui putusan inkrah Mahkamah Agung.
Nama-nama terpidana dalam kasus ini meliputi Randi, Jhon Fuad, Alfiandi, Herman, Rini, dan Suharnel, serta satu orang DPO bernama Yaser Yatim.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bukittinggi, Dasmer, SH., MH, menjelaskan bahwa proses tahap I dan tahap II dilakukan untuk memudahkan pembuktian di persidangan.
"Setiap pemeriksaan dilakukan secara detail agar memperjelas keterlibatan para tersangka. Semua saksi yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk para terpidana, sudah kami periksa," jelasnya.
Kejari Bukittinggi menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Perkembangan terbaru akan terus diperbarui seiring berjalannya proses hukum.








Komentar