Sekilas Info

Berkas Perkara Waket DPRD Alor Sulaiman Singh Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Markas Komando Polres Alor

Alor - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Alor yang menangani kasus dugaan Penganiayaan terhadap Ketua DPRD Alor Enny Anggrek telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor.

Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Singh kini memasuki tahap pemeriksaan berkas di Kejari Alor. Meski begitu, Sulaiman Singh tidak ditahan oleh Polres Alor.

Pelimpahan berkas perkara dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/11/I/2023/SPKT/Polres Alor, NTT tanggal 04 Januari 2023 itu diperoleh Penasihat Hukum Enny Anggrek, Marthen Maure melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Kamis 4 Mei 2023.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Alor Tersangka Kasus Penganiayaan

Melalui SP2HP tersebut Polres Alor pun menyampaikan bahwa Penyidik telah selesai memeriksa Enny Anggrek sebagai korban penganiayaan dan delapan orang saksi.

"Bahwa Penyelidik telah selesai melakukan wawancara terhadap satu orang Pelapor/korban dan delapan belas orang saksi/pihak terkait," bunyi isi SP2HP Satreskrim Polres Alor yang diperoleh wartawan, Jumat (5/5/2023).

Lanjut isi SP2HP tersebut juga menjelaskan bahw, Penyelidik telah selesai melakukan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara tersangka Sulaiman Singh kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Alor.

Baca juga: Polisi Telah Gelar Perkara Ketua DPRD Alor, Singh Terancam Pasal 351 KUHP

Sebelumnya, Ketua DPRD Alor Enny Anggrek didampingi Penasehat Hukumnya Marthen Maure melaporkan Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Singh pada Rabu 4 Januari 2023 lalu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Alor lantaran Enny Anggrek mengalami penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP dalam Sidang Paripurna DPRD Alor.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Herman RN Rula Un
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga