Aktivis Sumut Desak DPR Bongkar Dugaan Jual-Beli Lahan HGU oleh PTPN
Temuan DPR RI
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI menggelar rapat dengan PTPN pada 19 Maret 2025. Dalam rapat itu, DPR mengungkap bahwa ratusan hektar lahan HGU di Puncak, Bogor, telah disewakan kepada pihak ketiga.
Dari 1.623 hektar lahan PTPN, 488 hektar disewakan untuk berbagai bangunan, termasuk vila dan pusat rekreasi. Perubahan fungsi ini disebut merusak lingkungan dan menyebabkan banjir di Bogor serta Bekasi.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta PTPN kembali ke bisnis intinya sebagai perusahaan perkebunan dan bukan penyewaan lahan.
Kasus di Sumut
Di Sumut, dugaan penyimpangan serupa juga terjadi. Ratusan hektar lahan HGU PTPN kini telah berubah menjadi kawasan pertokoan dan perumahan mewah. Pembangunan ini dilakukan oleh PT Nusantara Dua Propertindo (NDP), anak usaha PTPN, yang bekerja sama dengan PT Ciputra Development Tbk.
Lokasi proyek tersebut tersebar di empat titik di Kabupaten Deliserdang, termasuk CitraLand Gama City di Jalan Willem Iskandar, dekat kampus UIN dan Unimed Medan. Ada pula Jewel Garden di Jalan Metrologi, CitraLand City di Jalan Irian Barat, serta CitraLand Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono.
Ribuan unit ruko dan rumah mewah telah terbangun, dengan harga per unit mencapai Rp2 miliar hingga Rp7 miliar.
Dugaan Pelanggaran Hukum








Komentar