Sekilas Info

Aktivis Sumut Desak DPR Bongkar Dugaan Jual-Beli Lahan HGU oleh PTPN

Gapura Citraland Gama City Medan

Ironisnya, untuk membangun kawasan ini, PTPN diduga menggusur warga yang sudah puluhan tahun bermukim di sana tanpa ganti rugi yang layak.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Menurut Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, penggunaan tanah HGU untuk proyek properti melanggar Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. UU ini mengatur bahwa HGU hanya boleh digunakan untuk pertanian, perikanan, atau peternakan.

“HGU tidak bisa dijadikan lahan properti. Ini jelas pelanggaran hukum,” tegas Abyadi.

Ia juga menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa HGU bisa dicabut jika pemegang hak melanggar ketentuan, termasuk menyerahkan lahan ke pihak lain atau membangun properti di atasnya.

Menurutnya, lahan HGU PTPN di Sumut sudah tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya, sehingga status hukumnya seharusnya dicabut.

Dugaan Korupsi dan Mafia Tanah

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Pribadi

Baca Juga