AMAN Desak DPR dan DPD RI Periode 2024-2029 Segera Sahkan UU Masyarakat Adat
DAILYKLIK.ID, Jakarta – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang baru dilantik untuk periode 2024-2029 agar segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat.
Desakan ini disampaikan dalam pernyataan resmi AMAN pada Selasa (1/10/2024), bersamaan dengan pelantikan anggota legislatif tersebut.
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menegaskan bahwa ketiadaan UU Masyarakat Adat selama ini telah menyebabkan pengabaian dan perampasan hak-hak Masyarakat Adat, disertai kriminalisasi dan kekerasan.
Data AMAN menunjukkan bahwa dalam 10 tahun terakhir telah terjadi 687 konflik agraria yang menyebabkan perampasan 11,7 juta hektar wilayah adat dan mengakibatkan 925 warga Masyarakat Adat dikriminalisasi, serta 60 orang mengalami kekerasan.
“UU Masyarakat Adat sangat penting untuk melindungi dan memajukan hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia. Sayangnya, UU ini gagal disahkan pada periode 2019-2024. Kami mendesak agar DPR dan DPD RI yang baru dilantik menjadikan pengesahan UU ini sebagai prioritas utama,” ujar Rukka.
Komentar