Polisi Jerat Tante Penyiksa Keponakan di Nias Selatan dengan Pasal Berlapis
Video itu tercatat pertama kali disebar pemilik akun bernama Lider Giawa di media sosial Facebook pada Minggu (26/1). Video disertai dengan informasi bahwa penyiksaan tersebut dialami korban sejak masih kecil hingga saat ini berusia 10 tahun.
Ironisnya, Lider menyebut pelaku kejahatan itu lebih dari satu orang dan mereka adalah pihak-pihak keluarga dekat si anak. Yakni paman, tante, kakek dan nenek dari korban.
Mereka melakukan penyiksaan dengan cara menginjak-injak kaki korban dan saat tindakan itu dilakukan, mulut sang anak disumpal dengan kain. Bukan hanya disiksa, korban juga selama ini dipaksa tinggal di kandang ayam.
AKBP Ferry memastikan proses pengusutan tidak berhenti pada tersangka D. Pengembangan kasus masih terus dilakukan dan jumlah tersangka berkemungkinan bertambah.








Komentar