Sekilas Info

Polisi Jerat Tante Penyiksa Keponakan di Nias Selatan dengan Pasal Berlapis

D, 18, tersangka kekerasan terhadap anak di Nias Selatan, Sumut. (Dok. Polres Nias Selatan)

Namun Kapolres memastikan pihaknya sudah memiliki bukti-bukti kuat sehingga menetapkan D sebagai tersangka. Seperti hasil visum serta keterangan korban.

Bersasarkan bukti-bukti itu pula, Polres Nias Selatan menjerat D dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Bahkan Polres Nias Selatan juga menjerat tersangka dengan Pasal 76C UU Nomor 35 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Dengan begitu, total hukuman yang dinanti D mencapai 11 tahun penjara.

Kasus ini menjadi atensi polisi setelah kemunculan foto di media sosial mengenai seorang bocah perempuan dengan bentuk kaki yang tidak normal. Warga Sumut kemudian dihebohkan video itu karena si anak disebut mengalami patah kaki di beberapa bagian akibat penyiksaan yang diduga dilakukan pihak keluarga.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis:
Editor: Devis A Karmoy

Baca Juga