AjI Indonesia Adukan Tiga Kasus Ketenagakerjaan ke Dewan Pers
Pendirian serikat pekerja, kata Ninik, tidak boleh dihalang-halangi atau diberhangus. Sebab, pendirian serikat pekerja sudah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 ayat (3) tentang kebebebasan berserikat berkumpul dan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).
"Ini adalah soal hak dasar dia sebagai manusia misalnya untuk berserikat dan berkumpul. Ini contoh yang saya ikuti CNN bagaimana jurnalis mereka berserikat dalam satu wadah organisasi," katanya.
Dewan Pers juga mendorong berdirinya serikat pekerja di perusahaan media. Ninik mengatakan, serikat pekerja dijadikan poin plus dalam syarat verifikasi Dewan Pers.
Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri, Dewan Pers Totok Suryanto mengatakan, selama perusahaan media di daerah sebagian besar menggantungkan bisnisnya dari pemerintah daerah. Pergeseran bisnis media tersebut membahayakan idealisme jurnalistik yang dijalankan perusahaan media.
"Banyak yang menggantungkan diri ke pemda. Bahkan kemudian menjadi bagian kekuasaan dan public relation bagi pemda," pungkasnya.
Dewan Pers akan memproyeksikan membuat regulasi mengenai pengawasan implementasi syarat administrasi perusahaan media yang sebelumnya didaftarkan kepada Dewan Pers sebagai syarat dipenuhinya sertifikasi dari Dewan Pers.








Komentar